Besok Polisi akan Berikan Keterangan Kepada Komnas HAM soal Ustaz Maheer

Besok Polisi akan Berikan Keterangan Kepada Komnas HAM soal Ustaz Maheer
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN

Ustaz Maaher sendiri ditangkap polisi pada Desember 2020 terkait unggahan diduga bermuatan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komnas HAM dijadwalkan meminta keterangan dari polisi soal meninggalnya Ustaz Maheer.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News