Besok, Polisi Bakal Gali Keterangan Penjaga Rumah Lesti Kejora

Besok, Polisi Bakal Gali Keterangan Penjaga Rumah Lesti Kejora
Polisi bakal memanggil penjaga rumah Lesti Kejora untuk diminati keterangan soal KDRT, Selasa (11/10) besok. Foto: tangkapan layar YouTube/Adiez Gilang

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polisi bakal memanggil penjaga rumah Lesti Kejora untuk diminati keterangan soal KDRT, Selasa (11/10) besok.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News