Besok, Polisi Bakal Periksa Mantan Wali Kota Depok

Besok, Polisi Bakal Periksa Mantan Wali Kota Depok
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Jajaran penyidik Polres Metro Depok bakal memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto (HP).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan di Tapos, Depok.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, untuk Harry Prihanto rencananya diperiksa hari ini (5/9). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan pemeriksaan diundur.

Sementara itu, untuk Nur Mahmudi yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan (PK) rencananya diperiksa besok.

“Untuk NMI dijadwalkan Kamis 6 September," ujar Argo, Rabu (5/9).

Untuk pemeriksaan itu, Argo memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi Ismail. “Sudah kok, tunggu saja,” imbuh dia.

Sebelumnya penyidik menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka. (cuy/jpnn)


Jajaran penyidik Polres Metro Depok bakal memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto (HP).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News