Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi

Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
JAKARTA - Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, besok (21/9) Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus surat palsu dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hosein.

Gelar perkara atas permintaan pihak Zainal itu akan dihadiri oleh sejumlah pihak dari luar kepolisian. "Besok jam sembilan (pagi) kita akan gelar atas permintaan dari pengacara Zainal, kemudian dihadiri pihak Kompolnas dan kita juga mengundang dari Satgas Anti-Mafia Hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (20/9).

"Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persolan kasusnya. Yang sudah ditangani yang mana. Supaya jelas ke masyarakat," tambah Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal mengajukan protes atas keputusan penyidik Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat MK itu. Zainal menuding adanya rekayasa yang membuat dirinya menjadi tersangka. Karena itulah pihak Zainal meminta polisi melakukan gelar perkara untuk mengetahui duduk persoalan itu.

JAKARTA - Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, besok (21/9) Mabes Polri melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News