Besok, Polri Gelar Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
jpnn.com - JAKARTA - Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (6/9).
Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol AN (Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/9).
Sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Setelah sidang dibuka, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan. Kemudian, berlanjut ke pemeriksaan terduga pelanggar, dan pembacaan putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik (Polri) terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata jenderal bintang dua itu.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal Div Propam) Polri.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Polri akan menggelar sidang etik Kombes Agus Nurpatria, salah satu tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral