Besok, Polri Gelar Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuk Putranto. Kemudian, Jumat (2/9), terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri akan menggelar sidang etik Kombes Agus Nurpatria, salah satu tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara