Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, berkas perkara akan dibagi menjadi empat bagian. Berkas pertama pembuat vaksin palsu Nuraini, kedua pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, ketiga Rita Agustina dan Hidayat, dan terakhir Agus Priyanto.
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim," ujar Agung di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Agung menjelaskna, di setiap berkas itu, penyidik juga menyertakan 23 nama tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya, ada 47 keterangan saksi yang memberatkan para tersangka. "Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga sampai ke akarnya. Bahkan, pihaknya berupaya agar hasil penyidikan yang dianggap perlu disampaikan, akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Upaya penanggulangan secara transparan akan kami informasikan terus, ini sebuah langkah yang perlu agar kami harapkan di kemudian hari tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan seperti ini," kata Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan