Besok, PTUN Putuskan Pengurus Golkar, Ini Harapan Kubu Agung

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (17/5).
Putusan ini memang sangat penting untuk dua kubu kepengurusan Partai Golkar. Yakni Partai Golkar versi munas Bali dan versi Munas Jakarta. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) “mengancam” tidak akan mensahkan calon kepala daerah dari partai yang berkonflik dan tidak ada keputusan hukum berkekuatan tetap maupun islah.
"Saya optimistis putusan PTUN Senin besok akan memecahkan rekor kebuntuan kemandirian intelektual hakim dalam memutuskan, dengan mengedepankan demokrasi demi keadilan," ujar Kuasa Hukum DPP Golkar hasil Munas Ancol, JS Simatupang, Minggu (17/5).
Optimisme JS Simatupang didasari sejumlah fakta dan akan berpegang pada aturan hukum yang ada. Misalnya, khusus untuk partai politik, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang di dalamnya mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di mahkamah partai. Aturan tercantum dalam Pasal 32 ayat 5, dimana keputusan bersifat final dan mengikat.
"Khusus buat Partai Politik berdasarkan UU Partai Politik, bahwa demokrasi tidak bisa direkayasa karena kebutuhan sekelompok orang. Inilah yang diperjuangkan Golkar Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar," ujar JS.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!