Besok, PTUN Putuskan Pengurus Golkar, Ini Harapan Kubu Agung

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (17/5).
Putusan ini memang sangat penting untuk dua kubu kepengurusan Partai Golkar. Yakni Partai Golkar versi munas Bali dan versi Munas Jakarta. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) “mengancam” tidak akan mensahkan calon kepala daerah dari partai yang berkonflik dan tidak ada keputusan hukum berkekuatan tetap maupun islah.
"Saya optimistis putusan PTUN Senin besok akan memecahkan rekor kebuntuan kemandirian intelektual hakim dalam memutuskan, dengan mengedepankan demokrasi demi keadilan," ujar Kuasa Hukum DPP Golkar hasil Munas Ancol, JS Simatupang, Minggu (17/5).
Optimisme JS Simatupang didasari sejumlah fakta dan akan berpegang pada aturan hukum yang ada. Misalnya, khusus untuk partai politik, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang di dalamnya mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di mahkamah partai. Aturan tercantum dalam Pasal 32 ayat 5, dimana keputusan bersifat final dan mengikat.
"Khusus buat Partai Politik berdasarkan UU Partai Politik, bahwa demokrasi tidak bisa direkayasa karena kebutuhan sekelompok orang. Inilah yang diperjuangkan Golkar Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar," ujar JS.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat