Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS

Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
Honorer Satpol PP menuntut pemerintah menjalankan UU Pemda Pasal 256. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

Namun, tercatat 4.300 honorer Satpol PP se-Jabar yang tidak mendapatkan formasi, sehingga berstatus R2 dan R3.

Melihat fakta tersebut, lanjut Fadlun, honorer Satpol PP bersikukuh untuk diselesaikan lewat pengangkatan PNS.

Alasannya, penyelesaian honorer Satpol-PP lewat PPPK tidak sesuai dengan amanat undang undang.

Selain tu, tidak akan terselesaikan seluruh Indonesia karena menggunakan anggaran daerah.

Berbeda kata Fadlun, dengan PNS yang menggunakan APBN, sehingga dananya dari pusat.

"Kalau penyelesaian dengan PPPK, akan berlarut-larut karena dibebankan kepada daerah, apalagi untuk pemda yang APBD-nya kecil akan menjadi permasalahan besar," pungkasnya. (esy/jpnn)


Besok, R2 dan R3 kepung Kantor Gubernur, honorer Satpol PP minta diangkat PNS sesuai amanat UU Pemda.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News