Besok Rencana Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR langsung bergerak cepat menyiapkan proses revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi poin utama kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. Rencananya Rabu (26/11), DPR akan menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2014.
"Pertama, Besok kita akan melaksanakan paripurna pengesahan rencana UU MD3 menjadi prolegnas tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah DPR, Selasa (25/11).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas 2014 sebagai usul inisiatif DPR. Setelah ditetapkan dalam sidang paripurna besok, maka pembahasan akan berjalan layaknya pembuatan UU lainnya.
"Kita menunggu DIM (daftar inventaris masalah) dan surat dari presiden untuk ditindaklanjuti. Kita berharap bisa selesai di akhir masa sidang ini, tanggal 5 Desember (2014)," tandasnya.
Dalam kesepakatan islah KIH-KMP, revisi UU MD3 diperlukan untuk menambah jumlah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Selain itu, revisi juga untuk menghapus hak DPR melakukan interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat di komisi karena dinilai tumpang tindih dan membahayakan pemerintah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan DPR langsung bergerak cepat menyiapkan proses revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi poin utama kesepakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi