Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut
Kamis, 24 September 2015 – 16:27 WIB

Tri Rismaharini. FOTO: dok/jpnn
Selain itu, menyoal masa penyelenggaraan Kampanye, sedianya baru dilakukan tiga hari pasca ditetapkan hari ini."Semua dilarang berkampanye maupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," kata dia.
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 dan 8 Tahun 2015, tentang masa kampanye. Dimana ditetapkan tiga hari sejak diberlakukannya penetapan, masing-masing Paslon dilarang berkampanye. (pul/mas)
KOMISI Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar beberapa waktu lalu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya