Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut
Kamis, 24 September 2015 – 16:27 WIB
Selain itu, menyoal masa penyelenggaraan Kampanye, sedianya baru dilakukan tiga hari pasca ditetapkan hari ini."Semua dilarang berkampanye maupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," kata dia.
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 dan 8 Tahun 2015, tentang masa kampanye. Dimana ditetapkan tiga hari sejak diberlakukannya penetapan, masing-masing Paslon dilarang berkampanye. (pul/mas)
KOMISI Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar beberapa waktu lalu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata