Besok, RUU Pornografi Disahkan

Besok, RUU Pornografi Disahkan
Besok, RUU Pornografi Disahkan
Tentang sikap FPDIP dan FPDS, lanjut Lukman, penolakan hanya dikarenakan kedua fraksi itu meminta pengesahan ditunda.  "Mereka ingin pengesahannya ditunda. Setelah reses saja, yaitu masa sidang berikutnya," sambung Lukman.

Pernyataan Lukman dibenarkan anggota FPDIP, Panda Nababan. Menurutnya, fraksinya sebenarnya setuju dengan seluruh isi dan substansi RUU. Hanya saja, FPDIP meminta pengesahan dilakukan pada masa siding berikutnya. "Itu perintah dari DPP," kata mantan wartawan itu.

Sementara Menkominfo, M Nuh pada pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Selasa (28/10) malam, menyatakan jika RUU Pornografi sudah disahkan, tidak ada alasan bagi siapapun termasuk pemerintah daerah yang selama ini menolak untuk tidak menerapkannya di daerah. Menurutnya, jika Pemda yang keberatan disarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni yang mewakili pemerintah pada pengambilan keputusan tingkat I menegaskan bahwa keberadaan RUU Pornografi sangat penting dan strategis sebagai instrumen untuk membatasi pornografi dan distribusinya. "Karena itu, kami mewakili Presiden menyetujui RUU ini untuk selanjutnya dibawa ke paripurna,"  kata Maftuh.(ara/JPNN)

JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pornografi dijadwalkan akan disahkan padar paripurna DPR yang Kamis (30/10) besok. Kepastian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News