Besok Siang SKPP Chandra-Bibit Diteken
Senin, 30 November 2009 – 17:44 WIB
Besok Siang SKPP Chandra-Bibit Diteken
JAKARTA -- Setelah melewati kontroversi yang panjang, perkara hukum yang menimpa dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, akhirnya dihentikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan, besok (1/11), paling lambat pukul 13.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra dan Bibit.
"Besok, Kajari Jakarta Selatan paling lambat jam satu siang, setelah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk Pak Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto," ujar Marwan Effendi dalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11).
Baca Juga:
Setelah SKKP diteken, Kajari Jaksel akan mengundang Chandra dan Bibit untuk datang ke kantor Kejari Jaksel pukul 16.00 Wib. "Untuk menandatangani Berita Acara penerimaan SKKP yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan dikeluarkannya SKKP berdasarkan pertimbangan bahwa perkara itu tidak layak dibawa ke pengadilan. "Perkara ini dihentikan demi hukum karena tidak layak disampaikan ke pengadilan oleh jaksa penuntut ke pengadilan," ujar Marwan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Setelah melewati kontroversi yang panjang, perkara hukum yang menimpa dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul