Besok, Sidang Jessica Bakal Hadirkan Saksi Kunci
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (13/7) pukul 09.00 WIB.
Ketua Hakim, Kisworo menutup sidang keempat dengan agenda pembacaan kesaksian pukul 18.00 WIB. "Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada besok, dengan menghadirkan empat orang saksi," kata Kisworo dalam keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kisworo meminta agar jaksa penuntut umum, menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier. Antara lain, peracik minuman Rangga, kasir Jukiah, dan pengantar minuman Agus Triyono.
Selain itu, Kisworo juga meminta agar saksi Hani Boon Juwita untuk hadir dalam sidang besok. Sebab, Hani merupakan saksi kunci yang ada di tempat kejadian perkara sehingga akhirnya Wayan Mirna Salihin tewas karena diduga meminum racun sianida bercampur es kopi Vietnamese.
"Berarti besok Hani ke sini ya. Hani itu saksi kunci kan," tutup Kisworo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terakwa Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi