Besok, Sidang Jessica Bakal Hadirkan Saksi Kunci

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (13/7) pukul 09.00 WIB.
Ketua Hakim, Kisworo menutup sidang keempat dengan agenda pembacaan kesaksian pukul 18.00 WIB. "Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada besok, dengan menghadirkan empat orang saksi," kata Kisworo dalam keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kisworo meminta agar jaksa penuntut umum, menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier. Antara lain, peracik minuman Rangga, kasir Jukiah, dan pengantar minuman Agus Triyono.
Selain itu, Kisworo juga meminta agar saksi Hani Boon Juwita untuk hadir dalam sidang besok. Sebab, Hani merupakan saksi kunci yang ada di tempat kejadian perkara sehingga akhirnya Wayan Mirna Salihin tewas karena diduga meminum racun sianida bercampur es kopi Vietnamese.
"Berarti besok Hani ke sini ya. Hani itu saksi kunci kan," tutup Kisworo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terakwa Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi