Besok, Sidang Perdana Bentrok TNI-Warga
Minggu, 03 Juli 2011 – 00:06 WIB
KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang perdana enam warga Desa Serojenar yang menjadi tersangka dalam kasus bentrokan TNI dengan warga beberapa waktu lalu, Senin besok (4/7). Keenam orang yang menjadi terdakwa masing-masing, Asmarun alias Lubar, Sutriono alias Godreg, Lekhan, Birin, Mulyono, dan Adi. Selanjutnya, Ketua PN Kebumen, Hanoeng Widjajanto SH dan JPU Syafei SH yang juga Kasi Pidup Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen akan menyidangkan sidang perkara No 123/Pid.B/2011/PN.KBM, dengan para terdakwa Solekhan alias Lekhan, Sobirin alias Birin, Mulyono, dan Adi Wiloyo.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Sutikna mengatakan, sidang perdana perkara kasus bentrokan TNI digelar selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (4-5/7) besok. "Untuk menghindari membludaknya pengunjung, sidang akan dilaksanakan di gedung Gedung Juang di Jalan Indrakila Kebumen," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sidang akan dilaksanakan secara beruntun dengan majelis hakim yang berbeda. Pada hari pertama, PN Kebumen menunjuk Wakil Ketua PN Kebumen, Surono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umardani SH untuk memimpin jalannya sidang, dengan agenda sidang perkara No 122/Pid.B/2011/PN.KBM. Ada pun terdakwa, Asmarun alias Lubar dan Sutriono alias Godreg.
Baca Juga:
KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang perdana enam warga Desa Serojenar yang
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang