Besok, Sidang Perdana Bentrok TNI-Warga
Minggu, 03 Juli 2011 – 00:06 WIB
“Kedua tersangka masing-masing bernama Asmarun dan Sutriono didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap warga pembawa nasi bungkus ke Kantor Dislitbang. Sedangkan empat tersangka lainnya, bernama Lekhan, Birin, Mulyono, dan Adi didakwa melakukan perusakan fasilitas milik TNI,” jelas Sutikna. Agar sidang berjalan lancar, ujar dia, pihaknya sudah meminta pengamanan di luar gedung kepada Polres Kebumen dan Satpol PP.
Baca Juga:
Dijumpai terpisah, Ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Teguh Purnomo SH MHum, menyatakan siap untuk melakukan pembelaan. Pihaknya mengaku telah melakukan konsolidasi 14 pembela yang tergabung dalam Tim Advokasi Litigasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK). "Kita telah melakukan konsolidasi. Kita siap membela klien kita," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa bentrok TNI-Warga Sabtu 16 April 2011 itu berawal dari penolakan warga terhadap rencana TNI-AD membangun fasilitas Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di atas tanah yang dinyatakan oleh warga sebagai tanah ulayat, sejak 2006 lalu. Latihan TNI di Urutsewu (wilayah di pantai selatan Jawa Tengah yang meliputi desa-desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dilakukan di atas tanah dengan lebar 500 meter dari air laut ke utara sepanjang 22,5 Km. (cah/awa/jpnn)
KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang perdana enam warga Desa Serojenar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang