Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat

Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat
Setya Novanto didampingi Fredrich Yunadi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) besok.

Karena itu, KPK dituntut kerja cepat menyelesaikan penanganan perkara Setnov terkait korupsi proyek e-KTP.

Strategi mempercepat penanganan kemarin (28/11) dilakukan dengan memeriksa para saksi kunci. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Para saksi itu merupakan pihak-pihak yang ditengarai bersama-sama Setnov melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Narogong saat ini menjalani proses persidangan.

Sementara Anang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution masih berkutat di penyidikan. "Sampai saat ini kami terus memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, proses pemberkasan tersangka Setnov di penyidikan terus dilakukan. Hanya, pihaknya belum mau menjelaskan sampai dimana proses itu.

"Yang jelas kebutuhan pemeriksaan saksi masih di tahap penyidikan," ucapnya ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi kunci kemarin terkait dengan finalisasi pemberkasan Setnov.

PN Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan kasus Setnov, besok. KPK dituntut kerja cepat menyelesaikan perkara korupsi proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News