Besok Sidang Putusan, Kubu Novel Keluarkan Sejumlah Desakan

Besok Sidang Putusan, Kubu Novel Keluarkan Sejumlah Desakan
Tim Advokasi Novel Baswedan saat berada di depan Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (18/10). Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan catatan yang bersifat desakan, terkait sidang putusan terhadap terdakwa perkara kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada Kamis (16/7).

Tim Advokasi menilai banyak kejanggalan selama proses persidangan, sehingga majelis hakim harus objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

"Majelis hakim harus benar-benar memahami bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie yang memiliki pengertian bahwa dasar pembuktian dilakukan menurut keyakinan hakim (beyond reasonable doubt) dengan didasarkan pada dua alat bukti (Pasal 183 junto Pasal 184 KUHAP)," kata salah satu Tim Advokasi Novel, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7).

Koordinator KontraS itu juga melihat proses pengusutan kejahatan tersebut, seharusnya tidak berhenti pada dua terdakwa.

Fatia meyakini masih terdapat aktor intelektual yang merancang kejahatan, yang belum mau diungkap oleh kepolisian.

"Bahkan, berbagai rangkaian perbuatan penyidik dan penuntut dalam kasus ini menunjukkan kuat dugaan persidangan ini hanya untuk menutupi motif kejahatan, pelaku penyerangan, dan peran serta aktor intelektual," kata dia.

Sementara itu, tim Tim Advokasi Novel lainnya, Saleh Al-Ghifari mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan jaminan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan bertindak objektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat.

"Komisi Kejaksaan harus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata anggota LBH Jakarta ini.

Tim Advokasi Novel Baswedan memberi catatan bersifat desakan, terkait sidang putusan terhadap terdakwa perkara kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News