Besok, Status Berhala Diputus
Rabu, 20 Februari 2013 – 10:38 WIB

Besok, Status Berhala Diputus
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi H Jaelani SH MH menegaskan, agenda sidang putusan terhadap gugatan uji materiil yang dilakukan Pemprov Jambi dan juga oleh Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga, telah dijaduwalkan oleh MK. “Kalau sudah dijadwalkan berarti memang akan diputuskan MK. Kalo soal menang, kita tetap optimis,” katanya.
Baca Juga:
Sidang sengketa pulau berhala ini sudah berlangsung berkali-kali. Pada sidang perdana, saksi yang dihadirkan pemprov antara lain, mantan anggota DPR RI dari Komisi II Sopian Ali, Kepala Dusun Pulau Berhala Ali Jendra, perwakilan warga, yakni Saparuddin, dan saksi ahli Junaidi T Noor (sejarawan) menguatkan kepemilikan berhala atas Jambi.
Andi menjelaskan teknis yang dilakukan dalam sidang lapangan. Pihak Kepri berangkat dari Kepri, sedangkan Pemprov Jambi berangkat dari Ujung Jabung atau Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Mengenai jarak tempuh ini, diungkapkan Sopian Ali, mantan anggota Komisi II DPRD RI saat memberikan kesaksian, banyak fakta lapangan yang menyatakan pulau Berhala milik Jambi. Di antaranya, jarak antara pulau Berhala dengan Kabupaten Tanjab Timur.
“Memang, di sana terdapat dua kelompok penduduk. Yaitu, warga Jambi dan warga Kepri. Namun, dari hasil penelusuran Komisi II DPR RI, Berhala masuk ke dalam wilayah Provinsi Jambi,” katanya di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD.
JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang putusan kepemilikan Pulau Berhala pada Kamis (21/2) besok. Sesuai jadwal, MK akan melakukan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku