Besok, Status Berhala Diputus

Besok, Status Berhala Diputus
Besok, Status Berhala Diputus
Keterangan serupa dikatakan Kepala Dusun Sadu Ali Jendra. Menurut dia, dari tahun 1968, Pemprov Jambi sudah memulai pembangunan di pulau Berhala. Ketika itu, Bupati Tanjung Jabung Selamat Barus membangun mushola dan membuat KTP sebanyak 13 kartu keluarga (KK).

Saksi Ahli, Dian Puji, memapakarkan pandangan dari segi hukum administrasi negara terhadap pengujian undang-undang Nomor 25 tahun 2002 tetang pembentukan Provinsi Riau dan UU No. 54 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saksi ahli meyakinkan bahwa Undang-undang tentang penetapan daerah otonomi dalam teori hukum administrasi negara, haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang nyata. Dan dalam hukum administrasi negara, pernyataan kehendak (wilsverklaring) tidak boleh mengandung kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvoming).

Sehingga, suatu produk undang-undang atau peraturan di bawahnya menjadi tidak dapat diterima sebagai suatu dasar perbuatan yang sah. Jika suatu undang-undang penetapan daerah otonomi yang mengatur di luar batas daerah otonomi lainnya, pernyataan kehendak dalam penetapan tersebut perlu diuji tidak hanya bertentangan dengan hukum atau peraturan dasarnya, tetapi juga bijaksana tidaknya pernyataan kehendak tersebut demi dan untuk kepentingan umum yang dilindungi.

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang putusan kepemilikan Pulau Berhala pada Kamis (21/2) besok. Sesuai jadwal, MK akan melakukan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News