Besok, Tipikor Sidangkan Kasus Merpati
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:10 WIB
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, mulai Kamis (5/7) akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hotasi yang merupakan mantan Direktur Utama PT MNA dan Tony, General Manager PT MNA, akan dijerat oleh kejaksaan dengan tuduhan telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
"Besok tanggal 5 (Juli) mulai disidangnya di Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Rabu (4/7).
Adi tak bisa memastikan apakah Hotasi dan Tony yang selama ini di kejaksaan berstatus tahanan kota akan ditahan oleh hakim Tipikor.
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen