Besok, Tipikor Sidangkan Kasus Merpati
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:10 WIB

Besok, Tipikor Sidangkan Kasus Merpati
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, mulai Kamis (5/7) akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hotasi yang merupakan mantan Direktur Utama PT MNA dan Tony, General Manager PT MNA, akan dijerat oleh kejaksaan dengan tuduhan telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
"Besok tanggal 5 (Juli) mulai disidangnya di Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Rabu (4/7).
Adi tak bisa memastikan apakah Hotasi dan Tony yang selama ini di kejaksaan berstatus tahanan kota akan ditahan oleh hakim Tipikor.
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim