Besok, Walikota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta
Selasa, 12 Juni 2012 – 13:05 WIB
Zaenuri telah divonis pada 24 April lalu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan penyuapan dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Soemarmo HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas perkaranya baru dinyatakan P21 pada Senin 28 Mei 2012 dan KPK menyatakan sidang Soemarmo HS di pindahkan dari PN Semarang ke PN Tipikor Jakarta yang diperkuat dengan putusan MA nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 yang berisi pemindahan sidang mantan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS, tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 akan menjalani sidang perdana di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi