Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku
Senin, 19 Juli 2010 – 19:44 WIB
Seperti diberitakan, kasus ini sempat memicu kisruh pemilukada Tolitoli, lantaran sempat ada perbedaan surat dari KPU Pusat tentang tafsir Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya