Besuk ke Rumah Sakit, Indra Malah Tepergok Meraba Payudara Pasien yang Sekamar dengan Ibunya
Selasa, 01 Desember 2020 – 22:35 WIB
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos)
Indra, 50, warga Perumnas Sako, Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena mencabuli seorang pasien rumah sakit yang tengah tidur di atas bangsal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap