Betapa Bejat Perbuatan Tumijan Kepada Anak Tetangga, Kadang di Kamar Sampai Kandang Sapi
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:48 WIB
jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Tumijan (50) sebagai tersangka kasus asusila.
Korbannya tiga anak tetangga yang masih bawah umur.
Tumijan melakukan aksinya dengan mengandalkan berbagai rayuan termasuk iming-iming boneka.
Perbuatan tersebut dilakukan Tumijan di lokasi dekat dari kediamannya di Bantul.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari curhatan korban berinisial KRN.
Anak gadis berusia sembilan tahun itu curhat kepada kakaknya tentang aksi Tumijan.
Berawal dari situlah cerita korban sampai hingga ke telinga orang tua dan warga sekitar kediaman korban dan pelaku.
Sutarja memerinci kelakuan bejat tersangka.
Korban Tumijan bukan cuma satu. Ada tiga anak, dan semuanya masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes