Betapa Bejat Perbuatan Tumijan Kepada Anak Tetangga, Kadang di Kamar Sampai Kandang Sapi
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:48 WIB
jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Tumijan (50) sebagai tersangka kasus asusila.
Korbannya tiga anak tetangga yang masih bawah umur.
Tumijan melakukan aksinya dengan mengandalkan berbagai rayuan termasuk iming-iming boneka.
Perbuatan tersebut dilakukan Tumijan di lokasi dekat dari kediamannya di Bantul.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari curhatan korban berinisial KRN.
Anak gadis berusia sembilan tahun itu curhat kepada kakaknya tentang aksi Tumijan.
Berawal dari situlah cerita korban sampai hingga ke telinga orang tua dan warga sekitar kediaman korban dan pelaku.
Sutarja memerinci kelakuan bejat tersangka.
Korban Tumijan bukan cuma satu. Ada tiga anak, dan semuanya masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan