Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen
Minggu, 16 Januari 2022 – 13:05 WIB

Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com
HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Petrus Salestinus mengeluarkan pernyataan menyikapi seruan Prof Al Makin soal penendang sesajen.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- BPBD Minta Warga di Lereng Gunung Semeru Waspada Hujan Abu
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi