Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen
Minggu, 16 Januari 2022 – 13:05 WIB
HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Petrus Salestinus mengeluarkan pernyataan menyikapi seruan Prof Al Makin soal penendang sesajen.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Gunung Semeru Erupsi pada Jumat Malam, Tinggi Kolom Letusan 400 Meter
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar