Betapa Terkejutnya Sang Ibu Melihat Anaknya dan Bina Setiarawan di Kamar Indekos

Betapa Terkejutnya Sang Ibu Melihat Anaknya dan Bina Setiarawan di Kamar Indekos
Terdakwa Ketut Bina Setiarawan. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, TABANAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengganjar hukuman pidana selama 15 tahun penjara buat I Ketut Bina Setiarawan.

Lelaki 39 tahun yang bekerja sebagai sekuriti di salah vila di Kabupaten Badung, Bali, jadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa EAR, 7, di salah satu kamar indekos di Tabanan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang juga selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyebut putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Tabanan itu sejalan dengan tuntutan tim jaksa.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tabanan tersebut yang mengabulkan seluruh tuntutan kami terhadap terdakwa,” sebut Dewa Awatara dilansir dari Radar Bali, Selasa (2/11).

Putusan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi predator anak, sekaligus pelajaran buat masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka terlindungi.

“Mudah-mudahan di masyarakat ini bisa menjadi tolok ukur, bagaimana seharusnya anak-anak diberikan perlindungan,” imbuhnya.

Terhadap putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut, Dewa Awatara memastikan diri siap untuk menyanggah segala tudingan terdakwa yang mengaku selama penyidikan di kepolisian dan kejaksaan diintimidasi.

Terlebih pengakuan tersebut dimunculkan terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang setelah surat tuntutan disampaikan penuntut umum.

Di malam hari Bina Setiarawan, EAR, dan sang ibu tidur bertiga di kamar indekos. Pagi harinya sudah tidak memakai celana dalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News