Betty Didenda Pengadilan Sebesar Rp 800 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Haris Prayogi alias Betty siap-siap masuk penjara. Pemilik salon kecantikan di Jalan Veteran itu dinyatakan bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dia pun menerimanya.
Vonis 4 tahun 6 bulan tersebut akan ditambah 3 bulan jika terdakwa tidak membayar denda.
Hakim ketua Putu Gede Hariadi Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Esti Hrjanti Candrarini meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa memang menyatakan menerima.
Namun, jaksa masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Haris alias Betty menjadi pesakitan setelah diringkus anggota Satnarkoba pada Desember 2017. Dia diringkus saat berpesta narkoba di salon.
Jika tidak mampu membayar uang Rp 800 juta maka pelaku harus dipenjara tambahan tiga bulan.
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
- Perankan Pecandu Narkoba, Sheila Dara Belajar dari sosok Ini
- Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia
- Ashefa Griya Pusaka Lakukan Rehabilitasi Narkoba Sesuai Kebutuhan Pasien