Betty Didenda Pengadilan Sebesar Rp 800 Juta
Jumat, 01 Juni 2018 – 22:32 WIB
Dua poket sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti. Beratnya 0,38 gram dan 0,08 gram. Polisi juga mendapati sisa sabu-sabu di dalam alat isap seberat 2,01 gram.
"Semua barang bukti disita untuk dimusnahkan," ucap hakim Putu. (adi/c20/roz/jpnn)
Jika tidak mampu membayar uang Rp 800 juta maka pelaku harus dipenjara tambahan tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
- Perankan Pecandu Narkoba, Sheila Dara Belajar dari sosok Ini
- Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia
- Ashefa Griya Pusaka Lakukan Rehabilitasi Narkoba Sesuai Kebutuhan Pasien