Betty Memainkan Burung MA di Dalam Salonnya, Polisi Gerak Cepat

Betty Memainkan Burung MA di Dalam Salonnya, Polisi Gerak Cepat
SU alias Betty saay diamankan di Polresta Bima Kota. Foto: radar lombok

jpnn.com, KOTA BIMA - Tim Puma Polres Bima Kota meringkus SU alias Betty, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kelurahan Nae, NTB, Sabtu (27/3) sore.

Waria berusia 45 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang bocah 13 tahun berinisial MA, di salon miliknya di Kelurahan Nae, Kota Bima.

“Kasus tersebut dilaporkan korban di SKPT Polres Bima Kota pada Sabtu 27 Maret 2021,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin, Minggu (28/3).

Menurut Jufrin, sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain di depan salon pelaku.

Korban lantas dipanggil oleh Betty dan ditarik paksa masuk ke dalam salon miliknya.

“Di dalam salon itu Betty membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa keberatan sehingga melaporkan ke sini,” urai dia.

Setelah membuat laporan, korban didampingi polisi menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum.

Setelah bukti dianggap lengkap, polisi pun kemudian meringkus pelaku.

Tim Puma Polres Bima Kota meringkus SU alias Betty, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kelurahan Nae, NTB, Sabtu (27/3) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News