Bety, Pembobol Dana Pensiun Pertamina Senilai Rp 1,4 Triliun Ditangkap di Kemang
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:11 WIB
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bety ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional