Beuh... Baca Deh Kronologi Tante Digoyang Tetangga Versi Tersangka, Hmmm
Rabu, 16 Desember 2015 – 04:04 WIB
Usai melampiaskan nafsunya, YS kemudian keluar dari kamar lewat jendela tadi. Tetapi, selang beberapa jam, ia kembali masuk ke kamar Dv.
Meski di atas ranjang Dv ada seorang anak, YS tetap nekat melakukan aksinya. Saat itulah perbuatan tidak senonohnya ketahuan.
Mau tidak mau, mandor itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bandar Sekijang. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
Kapolsek Bandar Sekijang AKP Adi Pranyoto SH, membenarkan adanya kejadian itu.
“Kini pelaku telah kita amankan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek. (MXQ/ray/jpnn)
PEKANBARU - YS, 33, bapak dua anak sekaligus tersangka yang menggoyang gadis tetangga yang masih dibawah umur mengaku pacaran dengan korban, Dv.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri