Beuh, Hasil Jambret Buat Pesta Miras Bersama PSK
Selasa, 02 Agustus 2016 – 20:33 WIB
“Saya baru sekali melakukannya, hasil dari jambret uang nya saya gunakan untuk mabuk-mabukan bersama wanita penghibur,” ujar Mardi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara dua belas tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional