Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi
Kamis, 16 Juni 2016 – 22:42 WIB

Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB/BatamPos/jpg
Terkait regulasi kebijakan reklamasi saat ini, terkesan berbeda-beda. Pemko Batam dan BP Batam, menggunakan dua Peraturan Presiden (Perpres) berbeda. Pemko, menggunakan perpres 112 tahun 2012, sedangkan BP menggunakan perpres 87 tahun 2011.
“Disini kan sudah berbeda, penggunaan dasar hukumnya. Inilah tugas kita untuk menyelidiki,” ungkapnya. (cr13/ray/jpnn)
BATAM - Reklamasi pantai yang cukup banyak di kota Batam, Kepulauan Riau terus menjadi polemik. Kini, DPRD kota Batam berencana mengajukan hak angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Tenggelam di DAS Kapuas, 2 Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras