Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi
Kamis, 16 Juni 2016 – 22:42 WIB
Terkait regulasi kebijakan reklamasi saat ini, terkesan berbeda-beda. Pemko Batam dan BP Batam, menggunakan dua Peraturan Presiden (Perpres) berbeda. Pemko, menggunakan perpres 112 tahun 2012, sedangkan BP menggunakan perpres 87 tahun 2011.
“Disini kan sudah berbeda, penggunaan dasar hukumnya. Inilah tugas kita untuk menyelidiki,” ungkapnya. (cr13/ray/jpnn)
BATAM - Reklamasi pantai yang cukup banyak di kota Batam, Kepulauan Riau terus menjadi polemik. Kini, DPRD kota Batam berencana mengajukan hak angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif