Beuh..Ibu Rumah Tangga Miliki 1.000 Pil
jpnn.com - jpnn.com - Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.
Sebanyak 1.107 butir pil haram itu berhasil disita aparat dari kedua pelaku.
Kedua tersangka adalah Ahmad Fikri Amali, 26, dan Heni Yulianti, 27.
Keduanya diringkus secara terpisah. Kesuksesan anggota satnarkoba tersebut berawal dari penangkapan Ahmad di rumahnya pukul 19.00 pada Jumat (20/1).
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menjelaskan, obat yang masuk daftar G tersebut didapat pelaku dari lelaki dengan panggilan Andi yang dulu pernah tinggal satu wilayah di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju.
Pil treks itu tidak hanya diedarkan di wilayah Srono,tapi juga di kecamatan lain seperti Rogojampi.
''Malam itu pelaku langsung kami interogasi. Kemudian, muncul pengakuan bahwa pil tersebut berasal dari Desa Sukomaju, Kecamatan Srono,'' kata Agung.
Berbekal informasi dari Ahmad Fikri itu, esoknya petugas menangkap pengedar lain.
Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat