Beuh..Kejati Jatim Buat Sprindik Baru untuk La Nyalla

Beuh..Kejati Jatim Buat Sprindik Baru untuk La Nyalla
La Nyalla Matalitti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap La Nyalla Matalitti. Dengan begitu, ia kembali menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menerbitkan sprindik baru setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengugurkan status tersangka La Nyalla melalui sidang praperadilan.‎ Menurutnya, jaksa berkeyakinan bahwa La Nyalla bersalah dan harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

‎"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5).

Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur atas nama La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, PN Surabaya memenangkan gugatan La Nyalla karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.‎ (Mg4/jpnn)‎

 

 


Berita Selanjutnya:
Yuk, Menimba Ilmu di Museum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News