Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung

Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tidak bisa langsung dilakukan. Ada prosedur yang harus ditempuh untuk mengganti pejabat.

Arsan Latif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu berkaitan dengan tugasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latif.

"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu," kata Bey, Kamis (6/6/2024).

"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi, kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," tambahnya.

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

"(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat.” tutur Bey.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersurat ke Kemendagri soal pemberhentian Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News