Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung

Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kemendagri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief. 

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024. (mcr27/jpnn)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersurat ke Kemendagri soal pemberhentian Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News