BG Menang, Ical: Boleh Kesal, Tapi Harus Diterima
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, semua pihak harus menerima putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai sebuah proses hukum. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Semua pihak harus terima keputusan ini. Boleh kesal, tidak senang tapi harus diterima. Dalam kehidupan semua ada dinamikannya," terang pria yang karib disapa Ical itu di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Ical juga menegaskan, sejak awal proses pengusulan Komjen BG sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang. Sehingga, tidak ada lagi alasan Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya.
"Kalau kita lihat proses dari awal, BG satu-satunya calon dan sudah dapat persetujuan DPR. Presiden Jokowi tunggu proses praperadilan. Sekarang sudah dikatakan tidak layak (BG tersangka) dan harus dicabut, tentu presiden sudah punya bahan untuk segera melantik BG," tegas Ical. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, semua pihak harus menerima putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah