BG Terancam Dipanggil Paksa
"Penyidik kini menyiapkan panggilan kedua, namun harinya masih belum ditentukan. Secepatnya akan dikirim," papar Priharsa. KPK menganggap alasan dan tata cara penyampaian ketidakhadiran tidak tepat. Sebab, surat ketidakhadiran justru tidak disampaikan kuasa hukum, melainkan hanya surat perintah tugas dari Kadivhukum Mabes Polri. Dengan begitu, BG tetap bisa diartikan mangkir dari panggilan pertama.
Upaya jemput paksa akan dilakukan KPK jika pada panggilan kedua nanti BG tetap tidak hadir dengan alasan yang tak bisa diterima. "Aturan dalam KUHP seperti itu. Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali seorang tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak patut. Itu jelas kewenangan penyidik," tegas Priharsa. Namun, mengenai mekanisme panggilan paksa tersebut, Priharsa menolak untuk menjelaskan.
Dalam surat panggilan kedua itu nanti, KPK juga menembuskan ke presiden seperti surat panggilan terhadap para saksi polisi yang hingga kini masih mangkir. Namun, sejauh ini presiden belum bersikap dalam menindaklanjuti tidak kooperatifnya BG dan para saksi polisi. (gun)
JAKARTA - Komjen Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Pihak Budi beralasan mengatakan belum menerima surat panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis