Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi

Tommy Hindratno Suruh Ayahnya Terima Suap Pajak

Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi
Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap petugas pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8), James didakwa menyogok Tommy untuk mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan membeberkan, James yang sebenarnya telah mengenal Tommy sebagai pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. James dan Tonbeng meminta bantuan Tommy terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. "Kalau berhasil, ada lah," kata Agus menirukan ucapan James ke Tommy.

Klaim lebih bayar pajak itu terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2010 sebesar Rp 517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 sebesar Rp3,26 miliar.

Menurut JPU, James yang sebenarnya bekerja sebagai staf pembukuan di PT Agis Electronic, terus-menerus berhubungan dengan Tommy untuk mengurus restitusi perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha ternama Harry Tanoesudibjo.  "Dalam pembicaraan itu terdakwa (James) menjanjikan akan membicarakan dengan PT Bhakti Investama mengenai fee bagi Tommy dan tim pemeriksa pajak, supaya dapat cair lebih dulu sebelum pembayaran kelebihan diterima," tutur Agus.

JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap petugas pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News