Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus
Senin, 08 Agustus 2022 – 18:50 WIB
“Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi Justice colaborator, ya, sekarang dia mau. Alhamdulillah (mau jadi justice collaborator) bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” tutur Taufan.
Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Terdapat sejumlah syarat untuk bisa menjadi justice collaborator seperti tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, sebagai berikut:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. (mcr4/jpnn)
Taufan justru mengapresiasi pengajuan tersebut agar kasus yang diklaim sebagai baku tembak itu lebih jelas.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga