Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan JPU itu dijadwalkan pada Rabu (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E, menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa yang akan menyampaikan tuntutan kepada kliennya dalam persidangan itu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang berjalan. “Kami menghormati, menghargai proses ini bahwa ini sudah berjalan secara transparan,” kata Ronny seusai mendampingi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1).
Dia mengatakan bahwa Bharada E dalam perkara ini berstatus collaborator, juga telah menyampaikan apa adanya selama proses persidangan.
Ronny menyebut Bharada E selama persidangan menyampaikan keterangan secara konsisten, jujur. Sampai saat ini keterangan Bharada E pun masih sama.
“Jadi, kami akan menyerahkan proses ini, tadi seperti yang disampaikan oleh orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini," kata Ronny.
Dia mengatakan bahwa dalam perkara ini pun kliennya sudah mengakui perbuatannya.
Menurut dia, Bharada E saat itu dalam keadaan tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri.
Bharada E bakal menghadapi tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penasihat hukum merespons begini.
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan