Bharada E Berpeluang Mendapat Hukuman Ringan, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Bharada E Berpeluang Mendapat Hukuman Ringan, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Potensi hukuman yang diterima Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melalui kuasa hukumnya telah mengajukan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan apabila permohonan Bharada E dikabulkan menjadi justice collaborator, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berpeluang mendapat hukuman ringan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."

"Syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya. Nah, ini unsur, sih, masuk. Jadi, dia hanya bisa melakukan itu (jadi justice collaborator)," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

Dalam kasus tersebut, tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Jenderal bintang dua itu diduga kuat menjadi pelaku utama kasus tersebut karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melalui kuasa hukumnya telah mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News