Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin membeberkan fakta mengejutkan yang dia terima dari kliennya.
Itu tentang sosok yang membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Burhanuddin mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya menembak Brigadir J atas perintah atasannya dan ada pelaku lain.
- Survei SMRC: Andi Nirwana Unggul Jika Head to Head dengan Burhanuddin di Pilkada Bombana
- Pakar Dorong Kejaksaan Tuntut Maksimal Terdakwa Burhanuddin dalam Perkara Penipuan
- Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Termasuk Pj Bupati Bombana, Penggantinya?
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah