Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dia menyebutkan hal itu bisa didapatkan jika Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
"Jadi, JC itu dalam konteks pemberkasan itu ada pemisahan berkas. Ada pemisahan berkas dengan tahanan lainnya," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Edwin mengatakan reward lainnya dapat jika menjadi JC ialah tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana.
"Dia (Bharada E) dapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK," lanjutnya.
Edwin menambahkan pihaknya menyarankan JC kepada Bharada E lantaran perkara ini berawal dari perbuatan Brigadir J.
"Iya, karena perbuatan itu yang membuat J mati. Sejak itu yang menurut kami konstruksi hukum menempatkan itu sejak lama. Bahwa ada tuduhan pelaporan lainnya ya tidak masalah, ada pencabulan kah, soal ancaman pembunuhan lah tidak masalah," tuturnya.
Dia menegaskan yang pertama harus dibuktikan ialah kematian Brigadir J, lalu dugaan lainnya seperti dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J jika melakukan hal ini.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?