Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini

Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Soal pencabulan dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Namun, soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi, harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa," kata Edwin.

Dia juga menyebutkan alasan Brigadir E melakukan penembakan harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.

"Soal kematian ini menjadi arus utama dulu dibuktikan, karena pembunuhan itu dalam konteks kriminal," ucapnya.

Edwin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membandingkan setiap keterangan Bharada E dengan hasil autopsi Brigadir J.

Pasalnya, Edwin menyatakan ada beberapa pertanyaan terkait peristiwa yang tidak bisa dijawab saat proses pemeriksaan.

"Dan keterangannya dari Bharada E ya memang ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus dicek dengan hasil autopsi J," sebutnya.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..

“Penyidik melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr8/jpnn)


Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J jika melakukan hal ini.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News