Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini

"Soal pencabulan dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Namun, soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi, harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa," kata Edwin.
Dia juga menyebutkan alasan Brigadir E melakukan penembakan harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Soal kematian ini menjadi arus utama dulu dibuktikan, karena pembunuhan itu dalam konteks kriminal," ucapnya.
Edwin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membandingkan setiap keterangan Bharada E dengan hasil autopsi Brigadir J.
Pasalnya, Edwin menyatakan ada beberapa pertanyaan terkait peristiwa yang tidak bisa dijawab saat proses pemeriksaan.
"Dan keterangannya dari Bharada E ya memang ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus dicek dengan hasil autopsi J," sebutnya.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
“Penyidik melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr8/jpnn)
Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J jika melakukan hal ini.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon