Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini
"Soal pencabulan dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Namun, soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi, harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa," kata Edwin.
Dia juga menyebutkan alasan Brigadir E melakukan penembakan harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Soal kematian ini menjadi arus utama dulu dibuktikan, karena pembunuhan itu dalam konteks kriminal," ucapnya.
Edwin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membandingkan setiap keterangan Bharada E dengan hasil autopsi Brigadir J.
Pasalnya, Edwin menyatakan ada beberapa pertanyaan terkait peristiwa yang tidak bisa dijawab saat proses pemeriksaan.
"Dan keterangannya dari Bharada E ya memang ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus dicek dengan hasil autopsi J," sebutnya.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
“Penyidik melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr8/jpnn)
Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J jika melakukan hal ini.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?