Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim, Ditjen PAS: Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba
“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika.
Dia memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf).
Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Huncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bharada E dititipkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Statusnya warga binaan Lapas Salemba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya