Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

jpnn.com - JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer menjadi paling rendah di antara empat terdakwa lainnya.

“Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10A Ayat 3 dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (19/1).

Edwin pun mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Menurut dia, penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan berstatus justice collaborator yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Dia menjelaskan bahwa justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan itu adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibanding pelaku lainnya.

“Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator,” ungkap Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan jaksa merevisi tuntuan terhadap Bharada E. Harus lebih rendah dibanding terdakwa lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News