Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini
Kamis, 19 Januari 2023 – 14:33 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Berdasar pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
JPU menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan jaksa merevisi tuntuan terhadap Bharada E. Harus lebih rendah dibanding terdakwa lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik